Lewat Amerika, ART "Bunuh" Pers Nasional

ED
Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:58 WIB
Bagikan
Lewat Amerika, ART "Bunuh" Pers Nasional

Pasal kedua yang disorot adalah Article 3.3 tentang Requirements for Digital Services Providers. Dalam pasal tersebut, Indonesia dilarang mewajibkan penyedia layanan digital asal AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.

Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Sebelumnya, komunitas pers tengah bernegosiasi melalui Komite Publisher Rights (KTP2JB) untuk memperjuangkan pembagian pendapatan iklan yang lebih adil dan kompensasi atas pemanfaatan konten media oleh platform digital maupun AI.

AJI mencatat, sepanjang 2024–2025 telah terjadi 922 kasus PHK jurnalis. Jika ART diberlakukan dengan dua pasal tersebut, gelombang perampingan dan pemutusan hubungan kerja diperkirakan akan semakin masif. Dampaknya bukan hanya pada kesejahteraan pekerja media, tetapi juga pada kualitas dan keberagaman informasi publik.

Lebih jauh, AJI menilai ancaman terbesar adalah pada independensi redaksi. Ketika pendapatan iklan digital tidak berpihak pada media, banyak perusahaan pers terpaksa mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah melalui APBN maupun APBD. Ketergantungan ini berpotensi menggerus independensi dan mempersempit ruang kritik terhadap kekuasaan.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Indonesia menegaskan bahwa ART bukan sekadar perjanjian dagang yang asimetris dan menguntungkan Amerika Serikat, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia. AJI mendesak Presiden Prabowo membatalkan seluruh kesepakatan ART dengan Amerika Serikat, serta meminta DPR RI menolak memberikan persetujuan terhadap perjanjian tersebut demi melindungi keberlangsungan dan kemerdekaan pers nasional.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.