Legislator Nilai Kampanye di Kampus Perlu Diatur
Dikutip dari berbagai media, sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Sementara, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.
“Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya," kata Hasyim kepada wartawan beberapa waktu lalu. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!