Legislator Harap Penghapusan Tenaga Honorer Tidak Dilakukan Tergesa-Gesa

ED
Senin, 29 Agustus 2022 | 15:23 WIB
Bagikan
Legislator Harap Penghapusan Tenaga Honorer Tidak Dilakukan Tergesa-Gesa

VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara berharap pemerintah tidak tergesa-gesa menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terhadap pengawasan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja honorer bidang kesehatan di Provinsi Jawa Barat.

Penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan tersebut, penghapusan pegawai honorer harus dilakukan maksimal 28 November 2023.

"Kita berharap, supaya ini tidak terlampau tergesa-gesa dan masih bisa diberikan waktu, sebab membutuhkan langkah-langkah persiapan yang panjang yang harus dilakukan pemerintah daerah," ujar Dewi dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI bersama jajaran Pemprov Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan Jawa  Barat dan pemangku kebijakan lainnya di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (26/8/2022), dilansir dari laman resmi DPR RI.

Menurut Dewi, kebijakan tersebut menjadi perhatian khusus Komisi IX, II, VIII dan lainnya. Mengingat tak sedikit Pemerintah Daerah kesulitan menyerap seluruh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK, karena keterbatasan anggaran. Sementara, pemerintah pusat melimpahkan kepada pemerintah daerah.

Karena itu, Dewi berharap pemerintah pusat maupun daerah bisa menghasilkan solusi bersama. Setidaknya pemerintah perlu memastikan penghapusan honorer tidak menambah angka pengangguran.

"Ini juga menjadi concern kami baik itu lintas komisi maupun lintas fraksi di DPR RI. Karenanya, para pimpinan masih merapatkan untuk mengambil langkah selanjutnya, apakah perlu dibentuk panitia khusus," sambungnya.

Di samping itu, Dewi juga mendorong rumah sakit provinsi maupun daerah yang sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) agar mengangkat tenaga kesehatan secara bertahap.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.