Layanan Sertifikasi Halal Kini Dapat di Akses di KUA Kecamatan
Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal, Abdullah Al-Kholis, menjelaskan bahwa KMA 714/2025 memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat kecamatan. “Dulu, Satuan Tugas Halal hanya ada di tingkat provinsi dengan lima orang anggota. Sekarang, layanan bisa menyentuh kecamatan, dan ini membuka partisipasi bagi jabatan fungsional lainnya,” ujar Abdullah. Hal ini akan mempermudah akses layanan sertifikasi halal bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau.
Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengusulkan agar layanan jaminan produk halal tidak hanya ditangani oleh penghulu dan penyuluh, tetapi juga melibatkan pelaksana KUA. “Jumlah penghulu dan penyuluh terbatas, sementara pelaksana KUA lebih banyak. Jika layanan ini dikelola di tingkat KUA, kami bisa melibatkan sekitar 70 ribu petugas,” ungkap Wildan.
Moh. Yasir Arafat, Anggota Tim Pelaporan JPH, menambahkan bahwa selama ini banyak penghulu dan penyuluh yang menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di lapangan. Proses administrasi dan konsultasi dilakukan di KUA karena kantor mereka mudah diakses oleh masyarakat. “Masyarakat sering mengira layanan halal bisa dilakukan langsung di KUA, karena lokasi dan aksesibilitasnya yang lebih dekat,” jelasnya.
Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Djamaluddin, mengapresiasi KMA 714/2025 yang semakin memperkuat kolaborasi antara Kemenag dan BPJPH. “Kami menyambut baik pertemuan ini untuk menemukan kemitraan yang lebih rinci dan menyusun perjanjian kerja sama lebih detail,” ujarnya. Pembahasan lebih lanjut mengenai kerja sama ini diharapkan bisa mempercepat proses sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia.
@uliBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!