Layanan Sertifikasi Halal Kini Dapat di Akses di KUA Kecamatan

ED
Jumat, 19 September 2025 | 13:30 WIB
Bagikan
Layanan Sertifikasi Halal Kini Dapat di Akses di KUA Kecamatan

VISI.NEWS | JAKARTA - Layanan sertifikasi halal bagi produk-produk yang ada di Indonesia kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini setelah hadirnya ketentuan baru dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 714 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Daerah. Dengan peraturan ini, masyarakat kini dapat mengakses layanan sertifikasi halal langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan terdekat.

KMA 714/2025, yang ditandatangani pada 18 September 2025, mengatur pelaksanaan jaminan produk halal pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Keputusan ini juga mencabut ketentuan sebelumnya dalam KMA No 82 Tahun 2022 mengenai Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi halal yang kini bisa lebih mudah dijangkau oleh masyarakat di tingkat kecamatan.

Direktorat Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membahas sinergi dalam akselerasi pencapaian target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, menegaskan bahwa pencapaian target sertifikasi halal menjadi kepentingan bersama. “Jika target tercapai, itu capaian kita bersama. Begitu juga sebaliknya, jika belum tercapai, itu menjadi pekerjaan rumah sekaligus kegagalan kita bersama,” ungkap Fuad dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa jaminan produk halal bukan sekadar label atau sertifikat. Menurutnya, seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama, jaminan produk halal juga mencakup gaya hidup halal dan fungsi-fungsi kehidupan yang lebih luhur. Program sertifikasi halal diharapkan dapat membentuk perilaku masyarakat yang lebih baik dalam mengonsumsi produk-produk yang sesuai dengan syariat Islam.

KMA 714/2025 tidak hanya bertujuan untuk menyinergikan fungsi Kemenag baik pusat maupun daerah, tetapi juga membuka peluang bagi jabatan fungsional untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Fuad menyebut bahwa regulasi ini akan melibatkan lebih banyak pihak dalam pemeriksaan produk halal di daerah, termasuk penyuluh agama, penghulu, dan petugas di KUA.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.