Laporan PBB: Rehabilitasi Wajib bagi Konsumen Narkoba di Asia Timur dan Tenggara Masih Berlangsung

ED
Kamis, 13 Januari 2022 | 21:26 WIB
Bagikan
Laporan PBB: Rehabilitasi Wajib bagi Konsumen Narkoba di Asia Timur dan Tenggara Masih Berlangsung

VISI.NEWS | BANGKOK - Laporan terbaru UNODC dan UNAIDS mengungkapkan, proses untuk mengakhiri perawatan atau rehabilitasi wajib bahkan memaksa (compulsory drug rehab) bagi konsumen narkoba di Asia Timur dan Tenggara telah terhenti. Transisi ke layanan perawatan sukarela berdasarkan bukti ilmiah dan hak asasi manusia pun dilaporkan melambat.

Banyak negara di Asia Timur dan Tenggara mengoperasikan fasilitas “perawatan” wajib bagi konsumen narkoba. Fasilitas ini merupakan bentuk kurungan. Mereka yang dituduh atau diketahui mengonsumsi narkoba diwajibkan masuk untuk detoksifikasi dan “perawatan” tanpa proses yang memadai.

Dikelola di bawah hukum pidana atau atau kebijakan represif pemerintah, panti-panti ini dioperasikan oleh militer, polisi, kementerian kesehatan atau urusan sosial atau badan pengendalian narkoba nasional. Kondisi-kondisi yang dilaporkan melibatkan kerja paksa, malnutrisi, dan penolakan atau pembatasan akses ke perawatan kesehatan.

Laporan bertajuk “Perawatan dan Rehabilitasi Wajib di Asia Timur dan Tenggara” ini menyoroti, jumlah fasilitas rehab narkoba wajib dan orang yang ditahan atas nama perawatan narkoba telah meningkat di sebagian besar negara sejak 2012.

Pada akhir 2018, ada lebih dari 886 fasilitas rehab wajib yang beroperasi di tujuh negara, dan sekitar setengah juta orang ditahan setiap tahun di fasilitas ini antara 2012 dan 2018.

Laporan tersebut merujuk dua Pernyataan Bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Maret 2012 dan Juni 2020 yang menyerukan penutupan permanen fasilitas rehabilitasi wajib bagi konsumen narkoba.

Jalan kita jelas masih panjang untuk memastikan bahwa perawatan dan penahanan konsumen narkoba wajib di kawasan ini akhirnya secara permanen berakhir,” terang Jeremy Douglas, Perwakilan Regional UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik. “Ketergantungan obat itu kompleks, dan perawatannya perlu dibangun di atas dasar bukti. Terlebih, pada dasarnya hak asasi manusia konsumen narkoba perlu dilindungi.”

Konsensus internasional mendukung peralihan pendekatan perawatan wajib dengan layanan sukarela termasuk intervensi psikososial, layanan pengurangan dampak buruk yang mencakup program alat suntik steril dan terapi substitusi opioid serta layanan dukungan sosial.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.