KY Soroti Integritas Peradilan, Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Dinyatakan Langgar Etik

ED
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:03 WIB
Bagikan
KY Soroti Integritas Peradilan, Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Dinyatakan Langgar Etik

Pelaporan itu dilakukan setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebelumnya, ia divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi impor gula.

Putusan Komisi Yudisial ini diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan internal peradilan sekaligus penegasan bahwa setiap hakim tetap terikat pada standar etik yang ketat demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.