Kurang Dari 5 jam Polsek Gunung Anyar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Desi Rossilawati
Senin, 23 Desember 2024 | 16:23 WIB
Bagikan
Kurang Dari 5 jam Polsek Gunung Anyar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian, STNK, kunci kontak, dan uang hasil kejahatan. FTW akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kinerja Polsek Gunung Anyar yang sigap dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam menuai apresiasi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan rumah, terutama pada malam hari. @redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.