KUHP–KUHAP Baru: Ancaman Senyap bagi Hak Warga?
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Pemerintah menyebut pembaruan ini sebagai langkah modernisasi hukum nasional, namun di sisi lain sejumlah kalangan sipil menilai terdapat pasal-pasal krusial yang perlu diwaspadai karena berpotensi membatasi hak-hak warga negara.
Salah satu sorotan utama dalam KUHP baru adalah perluasan jenis tindak pidana yang dapat dikriminalisasi. Beberapa pasal dinilai memiliki rumusan yang lentur dan multitafsir, sehingga berisiko disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran munculnya kriminalisasi terhadap ekspresi, kritik, maupun aktivitas sosial tertentu.
Dalam konteks kebebasan berekspresi, pasal-pasal terkait penghinaan, ketertiban umum, dan penyebaran informasi dianggap rentan menjerat masyarakat sipil, aktivis, jurnalis, hingga akademisi. Tanpa batasan yang tegas, pasal-pasal tersebut dikhawatirkan menjadi alat pembungkaman kritik terhadap kekuasaan.
Sementara itu, rancangan KUHAP yang baru juga menuai perhatian serius, terutama terkait penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Sejumlah ketentuan dinilai memperbesar diskresi penyidik dan penuntut tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini berpotensi menggeser prinsip due process of law yang menjadi pilar keadilan pidana.
Aspek perlindungan tersangka dan terdakwa juga menjadi perhatian. Kalangan pemerhati hukum menilai bahwa beberapa hak dasar, seperti akses terhadap penasihat hukum, batas waktu penahanan, hingga mekanisme praperadilan, berisiko mengalami pelemahan jika tidak dirumuskan secara tegas dan berimbang.
Selain itu, penerapan hukum berbasis moralitas dalam KUHP baru turut menuai kritik. Negara dinilai terlalu jauh masuk ke ranah privat warga, yang seharusnya berada di luar jangkauan hukum pidana. Pendekatan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Dari sisi implementasi, kesiapan aparat penegak hukum menjadi tantangan tersendiri. Tanpa pemahaman yang utuh dan perspektif hak asasi manusia, aturan baru justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan praktik penegakan yang represif.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam penyempurnaan KUHAP. Transparansi dan dialog dinilai penting agar hukum acara pidana benar-benar menjadi instrumen perlindungan warga, bukan sekadar alat kekuasaan.
Para ahli hukum juga mengingatkan perlunya harmonisasi antara KUHP, KUHAP, dan undang-undang sektoral lainnya. Tanpa sinkronisasi yang baik, tumpang tindih aturan dapat memicu konflik norma dan membingungkan aparat maupun masyarakat.
Ke depan, pengawasan publik akan menjadi kunci dalam memastikan KUHP dan KUHAP baru tidak menyimpang dari semangat reformasi hukum. Modernisasi hukum pidana seharusnya memperkuat keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!