Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

KUHP–KUHAP Baru: Ancaman Senyap bagi Hak Warga?

ED
Senin, 5 Januari 2026 | 08:15 WIB
Bagikan
KUHP–KUHAP Baru: Ancaman Senyap bagi Hak Warga?

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Pemerintah menyebut pembaruan ini sebagai langkah modernisasi hukum nasional, namun di sisi lain sejumlah kalangan sipil menilai terdapat pasal-pasal krusial yang perlu diwaspadai karena berpotensi membatasi hak-hak warga negara.

Salah satu sorotan utama dalam KUHP baru adalah perluasan jenis tindak pidana yang dapat dikriminalisasi. Beberapa pasal dinilai memiliki rumusan yang lentur dan multitafsir, sehingga berisiko disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran munculnya kriminalisasi terhadap ekspresi, kritik, maupun aktivitas sosial tertentu.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, pasal-pasal terkait penghinaan, ketertiban umum, dan penyebaran informasi dianggap rentan menjerat masyarakat sipil, aktivis, jurnalis, hingga akademisi. Tanpa batasan yang tegas, pasal-pasal tersebut dikhawatirkan menjadi alat pembungkaman kritik terhadap kekuasaan.

Sementara itu, rancangan KUHAP yang baru juga menuai perhatian serius, terutama terkait penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Sejumlah ketentuan dinilai memperbesar diskresi penyidik dan penuntut tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini berpotensi menggeser prinsip due process of law yang menjadi pilar keadilan pidana.

Aspek perlindungan tersangka dan terdakwa juga menjadi perhatian. Kalangan pemerhati hukum menilai bahwa beberapa hak dasar, seperti akses terhadap penasihat hukum, batas waktu penahanan, hingga mekanisme praperadilan, berisiko mengalami pelemahan jika tidak dirumuskan secara tegas dan berimbang.

Selain itu, penerapan hukum berbasis moralitas dalam KUHP baru turut menuai kritik. Negara dinilai terlalu jauh masuk ke ranah privat warga, yang seharusnya berada di luar jangkauan hukum pidana. Pendekatan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Dari sisi implementasi, kesiapan aparat penegak hukum menjadi tantangan tersendiri. Tanpa pemahaman yang utuh dan perspektif hak asasi manusia, aturan baru justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan praktik penegakan yang represif.

Berbagai organisasi masyarakat sipil mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam penyempurnaan KUHAP. Transparansi dan dialog dinilai penting agar hukum acara pidana benar-benar menjadi instrumen perlindungan warga, bukan sekadar alat kekuasaan.

Para ahli hukum juga mengingatkan perlunya harmonisasi antara KUHP, KUHAP, dan undang-undang sektoral lainnya. Tanpa sinkronisasi yang baik, tumpang tindih aturan dapat memicu konflik norma dan membingungkan aparat maupun masyarakat.

Ke depan, pengawasan publik akan menjadi kunci dalam memastikan KUHP dan KUHAP baru tidak menyimpang dari semangat reformasi hukum. Modernisasi hukum pidana seharusnya memperkuat keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.