KUHP–KUHAP Baru: Ancaman Senyap bagi Hak Warga?

ED
Senin, 5 Januari 2026 | 08:15 WIB
Bagikan
KUHP–KUHAP Baru: Ancaman Senyap bagi Hak Warga?

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Pemerintah menyebut pembaruan ini sebagai langkah modernisasi hukum nasional, namun di sisi lain sejumlah kalangan sipil menilai terdapat pasal-pasal krusial yang perlu diwaspadai karena berpotensi membatasi hak-hak warga negara.

Salah satu sorotan utama dalam KUHP baru adalah perluasan jenis tindak pidana yang dapat dikriminalisasi. Beberapa pasal dinilai memiliki rumusan yang lentur dan multitafsir, sehingga berisiko disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran munculnya kriminalisasi terhadap ekspresi, kritik, maupun aktivitas sosial tertentu.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, pasal-pasal terkait penghinaan, ketertiban umum, dan penyebaran informasi dianggap rentan menjerat masyarakat sipil, aktivis, jurnalis, hingga akademisi. Tanpa batasan yang tegas, pasal-pasal tersebut dikhawatirkan menjadi alat pembungkaman kritik terhadap kekuasaan.

Sementara itu, rancangan KUHAP yang baru juga menuai perhatian serius, terutama terkait penguatan kewenangan aparat penegak hukum. Sejumlah ketentuan dinilai memperbesar diskresi penyidik dan penuntut tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini berpotensi menggeser prinsip due process of law yang menjadi pilar keadilan pidana.

Aspek perlindungan tersangka dan terdakwa juga menjadi perhatian. Kalangan pemerhati hukum menilai bahwa beberapa hak dasar, seperti akses terhadap penasihat hukum, batas waktu penahanan, hingga mekanisme praperadilan, berisiko mengalami pelemahan jika tidak dirumuskan secara tegas dan berimbang.

Selain itu, penerapan hukum berbasis moralitas dalam KUHP baru turut menuai kritik. Negara dinilai terlalu jauh masuk ke ranah privat warga, yang seharusnya berada di luar jangkauan hukum pidana. Pendekatan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.