Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

Desi Rossilawati
Senin, 6 Juli 2026 | 14:27 WIB
Bagikan
Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara chomebook dengan terdakwa eks Kemendikbudristek Nadiem Makarim./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Senin (6/7/2027).

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut tidak ditujukan untuk mempersoalkan putusan majelis hakim, melainkan dugaan adanya pelanggaran etik dalam proses persidangan.

"Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," kata Ari di Gedung KY, Senin (6/7/2027).

Ari menjelaskan, salah satu pokok laporan yang diajukan adalah dugaan manipulasi fakta persidangan yang kemudian dimuat dalam putusan. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Sebaliknya, ia menilai terdapat fakta yang tidak pernah muncul di persidangan justru dicantumkan dalam amar putusan.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujar Ari.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah yang memimpin persidangan perkara Nadiem. Ari menyebut Purwanto tetap ditunjuk sebagai ketua majelis meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara lain.

"Hakim Ketua Majelis yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim," ucap Ari.

Tim kuasa hukum juga menilai Purwanto bersama hakim anggota Sunoto tidak bersikap imparsial selama persidangan. Menurut Ari, fakta-fakta yang meringankan Nadiem cenderung diabaikan, sedangkan keterangan yang memberatkan lebih banyak digali oleh majelis hakim.

Selain itu, Ari mengaku memiliki rekaman yang disebut memperlihatkan dua hakim anggota, Mardiantos dan Eryusman, tertidur saat persidangan berlangsung.

"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur?" ujar dia.

Ari mengatakan seluruh laporan telah disampaikan kepada Komisi Yudisial beserta bukti pendukung, termasuk rekaman video dan bahan presentasi. Ia berharap Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.