KTP Digunakan untuk Pinjol Tanpa Izin? Segera Lakukan Langkah Ini

Desi Rossilawati
Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:30 WIB
Bagikan
KTP Digunakan untuk Pinjol Tanpa Izin? Segera Lakukan Langkah Ini
VISI.NEWS | BANDUNG - Kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Jika menemukan bahwa KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjaman, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak penyedia pinjol. Laporkan kejadian tersebut dan ajukan pembatalan pinjaman agar tidak muncul tagihan di kemudian hari. Setelah itu, segera buat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor layanan 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman atau pesan penagihan yang mencurigakan. Selain ke OJK, korban juga disarankan untuk melapor ke kepolisian dengan membawa bukti penyalahgunaan data, seperti tangkapan layar dari aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, warga dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat guna meminta pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dukcapil dan mengajukan permohonan kepada petugas agar KTP yang bersangkutan tidak dapat digunakan secara ilegal di masa mendatang. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.