Kronologi Peristiwa Kekerasan di Desa Ciapus Bandung yang Tewaskan Ayah Tiri
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 8 Mei 2025 | 12:13 WIB
"Iya pas melakukan sempat diteriaki masa dan sempat dianiaya warga. Iya (sekarang) menyesal," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!