Kronologi Laporan Dugaan Penganiayaan Mantan Istri Andre Taulany
Mantan Istri Andre Taulany./visi.news/tangkap layar akun Instagram @erintaulany.
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan istri komedian Andre Taulany berinisial RWT dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja rumah tangga berinisial H. Laporan tersebut resmi masuk pada Rabu 29 April 2026 dan telah teregistrasi dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu diajukan oleh H yang datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menyampaikan pengakuan terkait adanya dugaan kekerasan fisik yang dialaminya. Pihak kepolisian memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi, dalam keterangannya dikutip Kamis (30/4).
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di kawasan Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini, kepolisian belum membeberkan secara rinci rangkaian kejadian yang dilaporkan oleh pihak pelapor.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap awal dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit yang ditunjuk untuk melakukan pendalaman. Proses ini mencakup pemeriksaan awal terhadap laporan serta pengumpulan keterangan dari pihak terkait.
"Ini kan LP baru kita terima. Kemudian setelah diterima kan tentunya didisposisi nanti unit mana yang menangani, kemudian baru didalami terkait dugaan-dugaan penganiayaan dimaksud," ujar dia.
Dalam laporan yang diterima, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 466 Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan tahap awal penanganan laporan tersebut. Kepolisian menekankan bahwa setiap dugaan yang tercantum dalam laporan akan diuji kebenarannya melalui rangkaian proses hukum yang berlaku sebelum diambil kesimpulan lebih jauh. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!