IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Kronologi Laporan Dugaan Penganiayaan Mantan Istri Andre Taulany

Desi Rossilawati
Kamis, 30 April 2026 | 09:41 WIB
Bagikan
Kronologi Laporan Dugaan Penganiayaan Mantan Istri Andre Taulany

Mantan Istri Andre Taulany./visi.news/tangkap layar akun Instagram @erintaulany.

VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan istri komedian Andre Taulany berinisial RWT dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja rumah tangga berinisial H. Laporan tersebut resmi masuk pada Rabu 29 April 2026 dan telah teregistrasi dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu diajukan oleh H yang datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menyampaikan pengakuan terkait adanya dugaan kekerasan fisik yang dialaminya. Pihak kepolisian memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi, dalam keterangannya dikutip Kamis (30/4).

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di kawasan Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini, kepolisian belum membeberkan secara rinci rangkaian kejadian yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap awal dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit yang ditunjuk untuk melakukan pendalaman. Proses ini mencakup pemeriksaan awal terhadap laporan serta pengumpulan keterangan dari pihak terkait.

"Ini kan LP baru kita terima. Kemudian setelah diterima kan tentunya didisposisi nanti unit mana yang menangani, kemudian baru didalami terkait dugaan-dugaan penganiayaan dimaksud," ujar dia.

Dalam laporan yang diterima, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 466 Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan tahap awal penanganan laporan tersebut. Kepolisian menekankan bahwa setiap dugaan yang tercantum dalam laporan akan diuji kebenarannya melalui rangkaian proses hukum yang berlaku sebelum diambil kesimpulan lebih jauh. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.