Kredit Macet PT SEP, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

ED
Jumat, 9 Februari 2024 | 04:06 WIB
Bagikan
Kredit Macet PT SEP,  Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

VISI.NEWS | SURABAYA - Henry Kusnohardjo dan Bram Kusnohardjo terdakwa dalam perkara kredit macet di Bank Jatim menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (7/2/2024). Dalam sidang kali mendatangkan dua saksi fakta dan satu ahli.

Dua saksi tersebut adalah Hendry Pranata Sembiring, mantan Relationship Manager (RM) Bank Jatim dan Rika Agustina, Pimpinan Cabang Bank Jatim HR Muhammad dan ahli Prof. DR. Nur Basuki Minarno, S.H., M.H., seorang Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Pada persidangan ini, tim penasehat hukum terdakwa Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo juga mendapati hal menarik dari pernyataan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum.

Menurut penjelasan Jackson, Prof Dr. Nur Basuki Minarno dalam keterangannya mengatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum apabila sekalipun mungkin bertentangan dengan aturan, tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, tapi kemudian hal itu disetujui, ahli mengatakan bahwa itu tidak ada masalah.

Yang dimaksud Jackson Sulangi ini adalah terkait pembayaran kredit PT Semesta Eltrindo Pura (PT. SEP) yang seharusnya melalui termin pembayaran dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP di Bank Jatim tidak dilakukan namun yang terjadi adalah adanya penyetoran pembayaran langsung yang dilakukan PT. SEP, namun diterima Bank Jatim sebesar Rp. 12,5 miliar.

Karena ada kredit macet maka Bank Jatim menganggap sisanya yang sebesar Rp. 7,5 miliar inilah yang bermasalah.

Dengan fakta-fakta yang ada, Jackson Sulangi juga menilai, bahwa perkara ini dan penetapan Bram Kusnohardjo serta Henry Kusnohardjo sebagai terdakwa nampak sekali dipaksakan. Mengapa? Meski terjadi kredit macet di tahun 2015, namun di tahun 2016 hingga 2023 masih ada pembayaran dan adanya agunan yang dilelang, namun tiba-tiba ada kebijakan untuk dilakukan addendum.

SEP dan Bank Jatim memiliki hubungan hukum utang piutang yang didasari oleh perjanjian kredit. Perjanjian ini termasuk dalam ranah hukum perdata. Kredit PT SEP di Bank Jatim dilengkapi dengan jaminan yang sesuai dengan ketentuan Kredit Pola Kepres, sehingga seluruh prosesnya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.