KPU Tetapkan Jadwal Baru Pendaftaran Capres Dipercepat

ED
Selasa, 12 September 2023 | 14:01 WIB
Bagikan
KPU Tetapkan Jadwal Baru Pendaftaran Capres Dipercepat

“KPU tidak mempercepat ataupun KPU tidak memperpendek masa jadwal pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi KPU menyesuaikan dengan norma Perppu, dalam hal ini Undang-undang Pemilu khususnya No.7 Tahun 2023 Pasal 2076 Ayat 1. Sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam Undang-Undang Pemilu tersebut maka didapatilah angka atau tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023,” tegas Idham.

@wasti.ms

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.