KPU Tetapkan Jadwal Baru Pendaftaran Capres Dipercepat
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 12 September 2023 | 14:01 WIB
“KPU tidak mempercepat ataupun KPU tidak memperpendek masa jadwal pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi KPU menyesuaikan dengan norma Perppu, dalam hal ini Undang-undang Pemilu khususnya No.7 Tahun 2023 Pasal 2076 Ayat 1. Sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam Undang-Undang Pemilu tersebut maka didapatilah angka atau tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023,” tegas Idham.
@wasti.ms
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!