KPU Tetapkan Jadwal Baru Pendaftaran Capres Dipercepat

ED
Selasa, 12 September 2023 | 14:01 WIB
Bagikan
KPU Tetapkan Jadwal Baru Pendaftaran Capres Dipercepat

VISI.NEWS | JAKARTA -  Masa pendaftaran capres cawapres mulanya berlangsung pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Namun, pada Sabtu (9/9/2023), Saan Mustofa selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa KPU mengajukan usulan untuk memajukan tanggal menjadi 10 Oktober, berdasarkan Perppu Pemilu UU No.7 Tahun 2023.

“Memajukan pendaftaran calon presiden itu konsekuensi dari berubahnya salah satu pasal di UU No.7 Tahun 2017 akibat dari Perppu. Sebelumnya, penetapan pasangan capres tiga hari sebelum masa kampanye. Kalau masa kampanye 28 November, berarti penetapan pasangan calon itu 25 November. Maka otomatis pendaftaran di sekitar bukan November,” Ucap Saan dilansir dari Parlemntaria.

Saan juga mejelaskan penetapan calon presiden dan wakil presiden adalah 15 hari sebelum masa kampanye dan penetapan calon legislatif 25 hari sebelum masa kampanye, berdasarkan UU NO.7 Tahun 2023.

“Kalau kampanye tanggal 28 November, berarti penetapan calon pasangan presiden 13 November. Dan itu disetujui di dalam Perppu antara penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR menyetujui itu.” Ujar Saan.

Penambahan rentang waktu antara penetapan calon dengan jadwal kampanye pada dasarnya hanya persoalan teknis penyelenggaraan KPU untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu.

“Ini semua terkait dengan pengadaan dan distribusi logistik. Jadi tiga hari sebelum kampanye KPU merasa waktunya untuk pengadaan dan distribusi logistiknya itu takut nggak kekejar, karena pendek. Jadi itu lebih kepada soal teknis penyelenggara dari KPU terkait pengadaan dan distribusi logistik aja. Jadi kertas harus dicetak, didistribusikan,” tutur Saan.

KPU sendiri telah menetapkan pendaftaran capres dan cawapres menjadi tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023 mendatang. Idham Kholik selaku Komisioner KPU menyatakan bahwa KPU tidak mempercepat atau memperpendek jadwal melainkan KPU menyesuaikan dengan Perppu UU No. 7 Tahun 2023.

“KPU tidak mempercepat ataupun KPU tidak memperpendek masa jadwal pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi KPU menyesuaikan dengan norma Perppu, dalam hal ini Undang-undang Pemilu khususnya No.7 Tahun 2023 Pasal 2076 Ayat 1. Sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam Undang-Undang Pemilu tersebut maka didapatilah angka atau tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023,” tegas Idham.

@wasti.ms

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.