Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026

KPU RI Batasi Debat Paslon Pilkada 2024 Maksimal Tiga Kali

ED
Sabtu, 3 Agustus 2024 | 06:43 WIB
Bagikan
KPU RI Batasi Debat Paslon Pilkada 2024 Maksimal Tiga Kali

VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa debat pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 akan dibatasi maksimal hanya tiga kali. Meskipun demikian, pelaksanaan dan jadwal debat akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

"Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu akan sepenuhnya diatur oleh KPU provinsi, KIP Aceh, KIP kabupaten kota se-Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada,” ujar Idham kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Idham menjelaskan bahwa pembatasan jumlah debat ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas kampanye. "Dan KPU membatasi dengan jumlah maksimal tiga kali debat nanti mengenai jadwalnya itu akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” sambungnya.

Sebelumnya, KPU RI telah menggelar uji publik terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye peserta Pilkada 2024. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pembatasan jumlah debat pasangan calon kepala daerah.

"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan tiga kali," kata Anggota KPU RI, August Mellaz, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Mellaz menekankan bahwa debat calon kepala daerah tersebut akan diselenggarakan di provinsi dan kabupaten/kota masing-masing, kecuali jika terdapat kendala infrastruktur atau kebutuhan lainnya yang tidak memungkinkan.

“Misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah," ungkap Mellaz. "Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," sambungnya.

Dengan kebijakan ini, KPU berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih tertib dan fokus pada penyampaian visi dan misi para calon kepada masyarakat.

@shintadewip

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.