Bandung Batasi Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti
PA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/4/2024)./visi.news/Adpim Jabar.
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, mulai diberlakukan secara ketat setiap pekan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa pengiriman sampah dari Kota Bandung tidak dapat dilakukan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu karena kuota pengangkutan telah habis.
“Masalah sekarang adalah sampah. Kuota pengangkutan sampah kita hanya bisa sampai hari ini. Jumat, Sabtu, Minggu kita tidak bisa melakukan pengangkutan lagi karena kuota sudah habis,” ujar Farhan dalam keteranganya dikutip, Kamis (30/4/2026).
Kebijakan ini tidak hanya berlaku sementara, tetapi akan menjadi pola tetap setiap pekan. Artinya, selama tiga hari tersebut, Kota Bandung tidak memiliki akses untuk membuang sampah ke TPA Sarimukti dan baru dapat kembali melakukan pengangkutan pada hari Senin berikutnya.
Kondisi ini membuat Pemkot Bandung harus mengubah pendekatan pengelolaan sampah di tingkat wilayah. Farhan meminta seluruh lurah hingga pengurus RT dan RW untuk memperkuat pengolahan sampah mandiri, khususnya pada periode akhir pekan ketika pengangkutan ke TPA tidak dapat dilakukan.
“Maka yang dilakukan sekarang adalah semua lurah harus berembuk dengan RW-RW untuk melakukan pengolahan lebih intensif di hari Jumat, Sabtu, Minggu,” katanya.
Dari sisi tata kelola lingkungan, kebijakan ini menunjukkan adanya tekanan kapasitas pada sistem pengelolaan sampah regional, khususnya di TPA Sarimukti yang menjadi tumpuan utama pembuangan sampah wilayah Bandung Raya. Ketergantungan yang tinggi terhadap satu lokasi pembuangan membuat sistem menjadi rentan ketika kuota terbatas.
Farhan juga menegaskan bahwa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di tingkat kewilayahan akan ditutup selama akhir pekan untuk mencegah penumpukan sampah baru. Kebijakan ini sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.
“Maka, seluruh RT, RW, kelurahan harus bisa mengelola sampah setiap Jumat, Sabtu, Minggu di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!