KPU Merespon Perkembangan Informasi yang Dipublikasikan Media
Pelanggaran lainnya, lanjut Mellaz, seperti pelanggaran kode etik yang konteksnya menyoroti individu dalam lembaga, sehingga bukan porsinya KPU sebagai lembaga.
"Dalam konteks kode etik bisa dipastikan kode etik itu selamanya menyangkut individu dari penyelenggara, jadi tidak mungkin kemudian ketika ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, misalkan diadukan ke DKPP itu kemudian ada gerakan-gerakan diluar mendorongnya ke persoalan kelembagaan, itu memang bukan porsinya," kata Mellaz.
Mellaz menambahkan bahwa itu akan sangat tergantung dari individu-individu yang diajukan melakukan dugaan pelanggaran kode etik.
Selain informasi melalui media sosial, Mellaz menyampaikan KPU juga memiliki sumber informasi yang diekspos ke publik secara regular dan sebagian basisnya dokumen-dokumen administrasi, yakni pada web Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).
Sebagai Informasi,JDIH KPU telah mendapatkan penghargaan sebagai pengelola JDIH terbaik kategori lembaga non-struktural. KPU juga memiliki grup WhatsApp dengan anggota jurnalis pemilu yang bertugas di KPU dari berbagai media sebagai forum komunikasi.
Mellaz mengapresiasi inisiatif yang dilakukan AMSI dan mengucapkan selamat atas peluncuran Trusted News Indicator yang fokusnya pada media dan politik. Mellaz pun mendorong diskusi lebih dalam dengan AMSI terkait inisiatif yang telah diluncurkannya.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!