Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

KPU Merespon Perkembangan Informasi yang Dipublikasikan Media

ED
Sabtu, 1 April 2023 | 16:14 WIB
Bagikan
KPU Merespon Perkembangan Informasi yang Dipublikasikan Media

VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota KPU August Mellaz mengatakan bahwa KPU bergerak dari hari ke hari menghadapi situasi, merespons atau membaca perkembangan informasi yang dipublikasikan oleh media.

Hal ini disampaikan Mellaz saat hadir sebagai narasumber Workshop Trusted News Indicator: New Media & Politics yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara daring, Jumat (31/03/2023).

Mellaz mencontohkan terkait cara KPU merespons berbagai isu, salah satunya isu penundaan pemilu. KPU, menurut Mellaz, dianggap kurang mewarnai atau merespons isu tersebut. Mellaz menepis bahwa KPU tak merespons, melainkan KPU tidak dalam konteks mendiskusikan isu tersebut, melainkan memastikan publik mengetahui informasi pemilu tetap berjalan melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki KPU, salah satunya media sosial.

“Media sosial mulai dari RI, 38 satuan kerja provinsi dan 514 di kabupaten/kota, menyebarluaskan terkait tahapan-tahapan apa saja yang sudah berjalan, tahapan yang saat ini sedang dijalankan, dan tahapan yang akan segera dihadapi KPU,” kata Mellaz.

Oleh karena itu, dalam konteks isu tersebut, Mellaz menyampaikan bahwa KPU melakukan counter wacana isu penundaan tidak masuk ke dalam isu, tetapi dalam konteks memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan berdasarkan tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam menjalankan tahapan, kata Mellaz, KPU juga dihadapkan dengan potensi pelanggaran dan berdampak pada lembaga. Dalam menanggapi isu pelanggaran, lanjut Mellaz, KPU memiliki ruang gerak terbatas untuk mengomentarinya terlebih putusan Bawaslu dan DKPP yang bersifat final dan mengikat.

“KPU dalam hal ini tidak akan mungkin mengomentari substansi dari putusan itu, kewajiban kami ya menghormati, menindaklanjutinya. Soal bagaimana kemudian substansinya mungkin pihak luar KPU yang bisa melakukan eksaminasi," ujar Mellaz.

Lain hal putusan seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mellaz mengatakan KPU memiliki ruang gerak seperti banding.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.