KPU Kota Sukabumi: Tidak Ada Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Desi Rossilawati
Minggu, 8 Desember 2024 | 21:00 WIB
Bagikan
KPU Kota Sukabumi: Tidak Ada Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

VISI.NEWS | SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengumumkan bahwa hingga batas waktu yang ditetapkan, pihaknya tidak menerima adanya gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menandakan bahwa proses pemilu di Kota Sukabumi berlangsung dengan lancar dan diterima oleh semua pihak.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sukabumi Siska Agustia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan sesuai prosedur dan transparansi yang tinggi. Menurutnya, tidak adanya gugatan di MK mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu yang diselenggarakan.

"Tidak ada (gugatan MK) hingga batas waktu di tanggal 6 Desember 2024 jam 24.00 WIB," kata Siska, Minggu (8/12/2024).

Dalam tahapan pascapemilu, KPU Kota Sukabumi terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi menjadi sengketa.

Batas waktu pengaduan ke MK sendiri merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU, tiga hari kerja pengajuan permohonan ke MK tersebut dihitung 3x24 jam. KPU Kota Sukabumi melakukan penetapan hasil pemilihan kepala daerah untuk walikota dan wakil walikota pada tanggal 4 Desember 2024 pukul 15.38 WIB berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Sukabumi No 842 Tahun 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, tahapan selanjutnya yaitu pencatatan dalam BRPK oleh MK mulai 19 Desember 2024-6 Januari 2025.

"Setelah KPU menerima data daerah yang diregistrasi di BRPK dari MK, maka KPU Kota Sukabumi menetapkan paslon terpilih maksimal tiga hari setelah kami menerima pemberitahuan tersebut," jelasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.