KPU Kota Sukabumi Terima Pendaftaran 2 Paslon: Fahmi-Dida dan Muraz-Andri

ED
Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:13 WIB
Bagikan
KPU Kota Sukabumi Terima Pendaftaran 2 Paslon: Fahmi-Dida dan Muraz-Andri
VISI.NEWS | SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Selasa (27/8/2024), di hari pertama ada 2 pasangan calon (paslon) yang mendaftar mereka adalah Achmad Fahmi-Dida Sembada serta Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami. “KPU Kota Sukabumi telah menerima 2 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU. Alhamdulillah seluruhnya berjalan dengan lancar karena memang segala sesuatunya sudah dipersiapkan juga secara sistematis, dan baik oleh divisi teknis KPU Kota Sukabumi,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno. Dia menuturkan, seluruh proses penerimaan pendaftaran dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang serta peraturan yang berlaku berikut petunjuk teknis yang telah diberikan KPU RI. “Dari hasil pendaftaran tadi bakal calon yang pertama mendaftar yaitu pasangan Achmad Fahmi dengan Dida Sembada, itu telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang harus diberikan kepada kami, sehingga Insya Allah, besok dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan di RSUD R Syamsudin SH dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” kata Iman. Pasangan Achmad Fahmi dengan Dida Sembada ini diusung 5 partai politik yang terdiri dari PKS, Gerindra, PKB, Perindo dan Partai Ummat. Pasangan bakal calon selanjutnya yang mendaftar yaitu Muraz dengan Andri yang diusung 7 partai yaitu Golkar, Demokrat, PSI, Prima, PBB, PKN lalu Gelora. Hanya saja 4 partai pengusungnya belum memenuhi kelengkapan administrasinya. “Pasangan Mohamad Muraz dan Andri Hamami juga sudah memberikan seluruh kelengkapan administrasinya. Hanya memang tadi kesepakatan dari seluruh koalisi partai yang mengusung pasangan calon ini akan menunggu kelengkapan administrasi dari 4 partai yang lain,” ujarnya.   Administrasi 4 Parpol Belum Lengkap Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah menjelaskan mengenai 4 partai yang belum melengkapi administrasinya. “Dari 4 partai yang mengusung pasangan Muraz-Andri itu adalah PSI, Gelora, PBB dan PKN, jadi yang perlu dilengkapi adalah form persetujuan dari DPP tingkat pusat untuk mengusung pasangan Muraz-Andri,” katanya. Lebih teknis, Dikrillah menyatakan rekomendasi B1 KWK belum turun. “Informasinya sedang diproses. Kami harapkan untuk pemenuhannya bisa sebelum tanggal 29 Agustus, artinya tanggal 29 adalah hari terakhir karena kelengkapan itu dipenuhi pada saat masa pendaftaran, bukan lagi masa perbaikan,” katanya. Karena ada yang belum lengkap, maka pasangan Muraz-Andri belum bisa melakukan pemeriksaan kesehatan. “Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan setelah kelengkapan berkas administrasi semuanya diterima, artinya sudah lengkap. Kalau masih belum lengkap artinya dikembalikan itu belum bisa melanjutkan ke pemeriksaan kesehatan,” ujarnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.