KPU Kabupaten Bandung Minta MK Tolak Gugatan Sahrul Gunawan

Desi Rossilawati
Jumat, 17 Januari 2025 | 12:06 WIB
Bagikan
KPU Kabupaten Bandung Minta MK Tolak Gugatan Sahrul Gunawan

VISI.NEWS | BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. KPU menilai dalil-dalil yang disampaikan Sahrul Gunawan tidak terbukti.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno, dalam sidang perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Radi mengatakan dalil permohonan Sahrul Gunawan pernah diputus tidak terbukti oleh Bawaslu.

"Bahwa fakta cagub nomor urut 2 seharusnya telah didiskualifikasi oleh termohon sejak jauh-jauh hari sebelum hari pemungutan suara dikarenakan telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 (UU Pilkada) dan seharusnya langsung disidik bahwa terhadap dalil pemohon tidak benar," kata Radi.

Radi mengatakan, Sahrul Gunawan pernah menyampaikan laporan ke Bawaslu terhadap masalah serupa. Ia mengatakan Bawaslu telah memutuskan permohonan Sahrul Gunawan tidak terbukti.

"Karena bahwa dalil yang telah memohon telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung dan Bawaslu menyampaikan laporan tersebut tidak terbukti," ujarnya.

"Oleh sebab itu pemohon saat ini masih mempermasalahkan hal yang sama, yang sebelumnya pernah diajukan, diperiksa dan diputus dengan tidak terbukti dan memohon telah melakukan upaya hukum PTUN Jakarta, dan putusan PTUN menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," lanjutnya.

Redi menilai seharusnya Sahrul Gunawan, yang juga artis sekaligus Wakil Bupati Bandung itu, tidak kembali mendalilkan hal yang sama. Sebab, menurutnya, dalil-dalil tersebut tidak terbukti adanya pelanggaran.

"Maka pemohon seharusnya tidak mempermasalahkan kembali hal yang sama ke Mahkamah Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi bukan lembaga banding atas putusan Bawaslu atau PTUN," ucapnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.