KPU Kabupaten Bandung Minta MK Tolak Gugatan Sahrul Gunawan
Dalam gugatanya, KPU meminta MK menolak permohonan Sahrul Gunawan. Selain itu, meminta MK untuk menyatakan sah Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024.
"Menetapkan perolehan suara hasil Bupati wakil bupati Kabupaten Bandung yang benar sebagai berikut, paslon 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan 827.240 suara dan paslon 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb 1.046.344 suara," tuturnya.Kuasa hukum pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz menyatakan dalil pemohon soal penggunaan logo pribadi dalam kegiatan Pemkab Bandung tidak terbukti. Donal mengatakan persoalan logo itu pernah dilaporkan ke Bawaslu dengan putusan tidak terbukti adanya pelanggaran tindak pidana pemilihan.
"Yang kami tekankan pemohon dalam permohonan tidak dapat membuktikan bahwa logo tersebut kemudian mempengaruhi pilihan masyarakat terhadap pihak terkait," ujarnya.
Selain itu, kata dia, terkait peluncuran logo 'Bandung Bedas' jelang hari pemungutan suara itu dilakukan saat temu kangen dan deklarasi relawan. Menurutnya, hal itu pun tidak terbukti.
"Jelas disebutkan bahwa calon Bupati Bandung petahana meluncurkan logo Bandung Bedas jelang Pilkada Kabupaten Bandung 27 November 2024, peluncuran logo Bandung Bedas saat temu kangen dan deklarasi relawan bedas di Desa Tegalluar Bojongsoang. Jadi jelas konteksnya pertemuan dengan relawan yang tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala daerah," tuturnya.
Pihak terkait juga meminta MK menolak gugatan Sahrul Gunawan. Pihak terkait juga meminta Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024 dinyatakan sah.
"Menetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2024," tuturnya.
Sebelumnya, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, mempersoalkan pergantian pejabat Kabupaten Bandung yang dilakukan Dadang Supriatna. Sahrul menyebut pergantian pejabat dilakukan Dadang, selaku Bupati Bandung sekaligus Cabup nomor urut 2, enam bulan sebelum penetapan paslon Pilkada 2024.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!