KPU Buka Pencalonan DPD 16 - 19 Desember 2022
VISI.NEWS | JAKARTA - Penerimaan dokumen formulir persyaratan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dibuka 16-29 Desember 2022 pukul 23:59 waktu setempat.
Memperkuat kesiapan menghadapi tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melakukan Sosialisasi Peraturan KPU dan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan Pada Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh, di Jakarta, Minggu (11/12/2022).
Hadir memberikan arahan, Anggota KPU Idham Holik meminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan sosialisasi teknis operasionalisasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) di rentang tanggal 13-15 Desember 2022, sebelum waktu penerimaan dokumen formulir persyaratan bakal calon DPD pada 16-29 Desember 2022.
Pasalnya, dokumen dapat diterima jika syarat minimal dukungan telah terunggah atau ter-upload dalam silon.
"Karena penerimaan dapat diberikan tanda terima sekiranya semua formulir yang disampaikan KPU RI dalam surat edaran terunggah semuanya. Kalau sekiranya dukungan ini tidak terunggah dalam aplikasi silon maka formulir syarat ini tidak bisa diberikan tanda terima," ucap Idham, dilansir dari laman resmi KPU.
Dokumen formulir tersebut pun, lanjut Idham, akan dikembalikan dan diberi kesempatan untuk melengkapinya hingga 29 Desember 2022 pukul 23:59 waktu setempat.
Agar kegiatan berjalan lancar, kata Idham, maka perlu juga dilakukan technical meeting dengan pihak yang sekiranya akan menyerahkan dokumen formulirnya.
Komunikasi pun ditekankan Idham menjadi kunci dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan dokumen agar berjalan lancar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!