Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

KPRK MUI Sarankan Sejumlah Rekomendasi Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

ED
Minggu, 4 September 2022 | 05:43 WIB
Bagikan
KPRK MUI Sarankan Sejumlah Rekomendasi Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (KPRK MUI) mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Pondok Pesantren.

Ketua KPRK MUI, Dr Siti Marifah, mengatakan kekerasan dan pelecehan seksual di mana pun khususnya di Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya harus disetop.

Oleh karenannya, Siti Marifah mendorong agar pesantren memperkuat kembali misi mulia yang ada di pesantren dengan melakukan langkah konkret di antaranya melakukan tansiqul harakah atau gerakan bersama.

Siti Marifah menambahkan, langkah konkret lainnya adalah dengan melakukan pernyataan sikal bersama untuk menyerukan stop kekerasan dan pelecehan seksual di Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya. Selain itu, kata Siti Marifah, melalui restorative justice (keadilan restoratif).

“Setiap pihak bersama-sama menyelesaikan persoalan kekerasan seksual secara proporsional berkeadilan dengan melibatkan ahli yang kredibel seperti psikolog, akademisi dan lainnya,” kata Siti Marifah dalam keterangannya seperti dilansir laman MUIDigital, Sabtu (3/9/2022).

Siti Marifah mengungkapkan, pihaknya akan membuat role model pesantren sebagai contoh pesantren yang ramah anak. Hal itu harus diiringi kordinasi dengan pemangku kepentingan.

“Nanti akan ditindaklanjuti dengan stakeholder terkait dengan mambuat role model pesantren ramah anak itu seperti apa,” sambungnya.

Siti Marifah mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Kementerian Agama yang membidangi pesantren, KPPA, lembaga perguruan tinggi terkait untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual.

Lebih lanjut, Siti Marifah menerangkan bahwa pihaknya akan melibatkan para ahli yang kredibel seperti psikolog dan akademisi melalui penyiapan pelatihan konselur yang akan melakukan pendampingan di pesantren atau lembaga pendidikan. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.