KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengesahan Anggaran Tulungagung
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Ketiga tersangka tersebut yaitu AM, AG, dan IK selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 s.d 2019.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 s.d. 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan kepada tersangka AG dan IK, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
Perkara ini bermula dari pembahasan RAPBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Tersangka AM, AG, dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan.
Permintaan tersebut menggunakan istilah “uang ketok palu” dengan nilai diduga sebesar Rp 1 miliar. Serta diduga terdapat permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar.
"Para tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp 230 juta," ungkap KPK dalam siaran persnya, Kamis (4/8/2022) .
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!