"Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026

KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Penyaluran Dana Bergulir di Jawa Barat

ED
Senin, 19 September 2022 | 20:53 WIB
Bagikan
KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Penyaluran Dana Bergulir di Jawa Barat

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.

Keempat tersangka tersebut yaitu KD Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 s.d 2017; DK Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat; DW Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat; dan SK Direktur PT PN.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 September s.d 4 Oktober 2022. Tersangka KD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; DK dan DW di Rutan KPK pada gedung Kavling C1; dan SK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini SK diduga menemui KD menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisinya belum selesai. Tawaran ini antara lain agar KD memfasilitasi pinjaman dana LPDB-KUMKM untuk pembelian kios di Mall BTP yang akan diberikan kepada 1.000 pelaku UMKM.

Dana pinjaman dipaksakan cair melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW, meskipun data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif.

KD juga membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa berpedoman pada analisa bisnis dan risiko.

Selanjutnya pengembalian pinjaman SK masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

Selanjutnya KD diduga menerima uang sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha di Mall BTP dari SK. Sedangkan DK dan DW diduga turut mendapat fasilitas antara lain mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.