KPK Terbitkan Surat Edaran Internal Terkait Penindakan Kasus Korupsi di BUMN

Desi Rossilawati
Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
Bagikan
KPK Terbitkan Surat Edaran Internal Terkait Penindakan Kasus Korupsi di BUMN
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran internal yang menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam menangani dan mencegah korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. "Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (19/5/2025). Menurut Budi, surat tersebut mencakup pendekatan edukasi, pencegahan, penindakan, hingga koordinasi dan supervisi sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik atas pasal kontroversial dalam UU BUMN yang menyebut direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. "Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan Penyelenggara Negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999," ujar Setyo dalam pernyataan tertulis sebelumnya. Ia menegaskan, KPK masih memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi di BUMN jika melibatkan penyelenggara negara, menimbulkan kerugian negara, atau keduanya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.