Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

KPK Tegaskan Tak Campur dalam Bebas Bersyarat Setya Novanto

Desi Rossilawati
Senin, 18 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
KPK Tegaskan Tak Campur dalam Bebas Bersyarat Setya Novanto
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, keputusan bebas bersyarat bagi terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Menurut Johanis, KPK tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam proses tersebut. “Urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” ujarnya, Senin (18/7/2025). Sebelumnya, Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8/2025). Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti menyebut, pengusulan program bebas bersyarat Setnov telah disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Minggu (10/8/2025), bersama lebih dari seribu narapidana lain. Menurut Rika, mantan Ketua DPR RI itu memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2022. Setnov dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Ia juga melunasi denda Rp 500 juta dan sebagian besar uang pengganti, dengan sisa Rp 5,3 miliar yang masih tercatat. Dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bandung hingga Minggu (1/4/2029). @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.