KPK Tangkap Pegawai Pajak DJP Jakut, Delapan Orang Diamankan

Desi Rossilawati
Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:00 WIB
Bagikan
KPK Tangkap Pegawai Pajak DJP Jakut, Delapan Orang Diamankan

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).

"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2025) Fitroh mengatakan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

Fitroh memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP) ditangkap dalam operasi itu. Menurut dia, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.

KPK juga membeberkan tim telah mengamankan sebanyak delapan orang diringkus pada OTT hari ini.

"Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang. Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.