KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong, Catatan OTT Kepala Daerah 2026 Terus Bertambah
”Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” kata Budi.
Catatan OTT Kepala Daerah 2026
OTT terhadap Fikri menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi sepanjang 2026. Bahkan, ini merupakan penangkapan kedua KPK dalam seminggu terakhir setelah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap.
Sama seperti Fikri, Fadia juga baru dilantik pada Februari 2025 oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta. Fadia merupakan kader Partai Golkar dan kini menjabat untuk periode kedua kepemimpinannya. Dugaan korupsi terhadap Fadia berpusat pada pengadaan barang dan jasa melalui perusahaan yang didirikan anggota keluarganya, PT RNB, yang ikut memenangkan berbagai kontrak di Pemkab Pekalongan sejak periode pertama kepemimpinannya.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kegiatan OTT Fadia terjadi di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak, salah satunya Bupati,” katanya.
Sebelumnya, OTT Kepala Daerah Lainnya
Sebelum kasus Fikri dan Fadia, sejumlah kepala daerah juga terjaring OTT KPK di awal 2026. Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo menjadi target operasi pada 19 Januari 2026. Maidi ditangkap bersama 14 orang lainnya karena diduga terlibat pemotongan dana proyek infrastruktur dan penyelewengan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun.
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo ditangkap di Pati, Jawa Tengah, karena dugaan suap terkait Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Implikasi dan Evaluasi
Penangkapan kepala daerah secara beruntun ini menimbulkan sorotan publik terhadap akuntabilitas dan integritas kepala daerah. DPR, pemerintah pusat, dan masyarakat diminta terus memantau dan mendorong sistem transparansi, agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya edukasi kepada kepala daerah untuk memahami arti akuntabilitas dan menahan diri dari praktik korupsi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!