KPK Soroti Korupsi di SPMB, Gratifikasi dan Pungli Masih Marak
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 16 Juni 2025 | 12:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya potensi praktik korupsi dalam layanan publik sektor pendidikan, khususnya pada saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mulai dari gratifikasi, suap, hingga manipulasi data zonasi masih ditemukan di berbagai daerah.
"Secara umum beberapa permasalahan korupsi pada layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).
Menurut Budi, praktik suap dan gratifikasi sering terjadi saat penerimaan murid baru. Kurangnya transparansi dalam kuota dan persyaratan SPMB membuka celah penyalahgunaan jalur masuk seperti jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi.
"Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara. Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN," paparnya.
Budi juga menyoroti keterbatasan jalur prestasi tahfidz Quran yang hanya berlaku bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir keberagaman keyakinan peserta didik.
Selain itu, KPK mencatat penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukan, termasuk manipulasi data jumlah siswa untuk mendapatkan dana lebih besar.
"Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa," ungkap Budi.
Untuk mengatasi persoalan ini, KPK mendorong optimalisasi pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi informasi, perbaikan regulasi, serta penguatan akuntabilitas melalui forum konsultasi publik dan sistem pengaduan masyarakat.
Budi menegaskan bahwa KPK siap melakukan pendampingan dan terus memantau sektor pendidikan sebagai bagian dari prioritas pengawasan.
"Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat," tandasnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!