KPK Soroti Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Ridwan Kamil
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Kali ini, nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), ikut disebut menerima aliran dana dalam periode 2021–2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan dugaan tersebut muncul dari hasil penyidikan terhadap skema dana nonbujeter yang diduga diminta oleh pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menurut Asep, aliran dana itu berasal dari jajaran komisaris dan direktur Bank BJB. Mereka disebut menyediakan dana di luar anggaran resmi bank untuk menutup berbagai kebutuhan nonbujeter, yang kemudian sebagian diarahkan ke pejabat Pemprov Jabar. “Bank Jabar ini, salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan nonbujeter,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi salah satu bukti awal dugaan keterlibatan Ridwan Kamil. Asep menegaskan, konstruksi perkara sedang diperdalam untuk memastikan sejauh mana peran mantan gubernur dua periode tersebut. KPK kini menelusuri lebih detail pola aliran dana hingga ke penerima akhir.
Kasus pengadaan iklan di Bank BJB memang telah menyeret sejumlah pihak. Pada Februari 2025, KPK menetapkan lima tersangka, terdiri atas dua pejabat Bank BJB dan tiga pihak swasta dari agensi iklan. Nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp409 miliar selama 2021 hingga pertengahan 2023.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menjelaskan dua pejabat BJB yang menjadi tersangka adalah YR selaku Direktur Utama dan WH selaku pimpinan Divisi Corsec. Sementara dari pihak swasta ada ID, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; S, pemilik agensi BST dan WSBE; serta SJK, pemilik agensi CKMB dan CKSB.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!