KPK Periksa Lima Pimpinan Travel dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Desi Rossilawati
Rabu, 24 September 2025 | 15:30 WIB
Bagikan
KPK Periksa Lima Pimpinan Travel dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pimpinan biro travel umrah dan haji sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Kelima pimpinan travel yang dipanggil di antaranya Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel Syarif Hidayatullah, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila Ismed Jauhar, Direktur PT Safari Global Perkara Asyhar, serta Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata Irma Fatrijani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan turut dipanggil Manajer Bagian Haji PT Saudaraku Denny Imam Syapi’i dan wiraswasta Syihabul Muttaqin. Materi pokok pemeriksaan terhadap para saksi bakal diungkap setelah proses pemeriksaan rampung.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur atas nama sebagai berikut," ujar Prasetyo dikutip dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa empat pimpinan travel lain terkait dugaan praktik suap untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus dari oknum pejabat Kemenag. Mereka adalah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, serta Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

"Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus," ujar Prasetyo.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai pihak yang diduga mengetahui praktik korupsi pembagian dan jual beli kuota haji penyelenggaraan 2023-2024 di lingkungan Kemenag.

Materi serupa juga ditanyakan kepada RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera. Ia diduga mengetahui adanya permintaan uang dari oknum Kemenag untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.