KPK Periksa Kembali Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Desi Rossilawati
Senin, 22 September 2025 | 11:07 WIB
Bagikan
KPK Periksa Kembali Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Benar, hari ini, Senin (22/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama SDW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut Budi mengonfirmasi Sudewo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Sudewo diperiksa sebagai saksi kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI pada (27/8/2025).

Adapun nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng (9/11/2023).

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang senilai Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.