KPK Periksa Dua Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 8 Juni 2026 | 16:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/hukum.id.
Fakta penting kasus kuota haji:
- Periode perkara: 2023–2024.
- Jumlah tersangka: 4 orang.
- Tersangka yang sudah ditahan: Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
- Tersangka yang belum ditahan: Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
- Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK: Rp622 miliar.
Besarnya nilai kerugian negara membuat kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas. KPK kini terus mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan masing masing pihak dalam proses pengelolaan kuota haji tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!