Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

KPK: Penahanan Tersangka Korupsi CSR BI–OJK Tunggu Penguatan Alat Bukti

Desi Rossilawati
Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Bagikan
KPK: Penahanan Tersangka Korupsi CSR BI–OJK Tunggu Penguatan Alat Bukti
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 20202023. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan serta memverifikasi bukti aliran dana CSR. “Betul, kita masih mengumpulkan bukti-bukti ya, karena kita harus ngecek uangnya kan dari PSBI (Program Sosial Bank Indonesia), memang terkenalnya CSR, itu kan diberikan kepada yang dua orang tersangka ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025). Asep menegaskan, penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan setelah bukti dianggap cukup. “Karena gini, kalau kita buru-buru nanti perkaranya tidak selesai, kita juga harus mengeluarkan yang bersangkutan,” katanya. Dalam kasus ini, Satori yang merupakan anggota Fraksi Nasdem, diduga menerima aliran dana CSR sebesar Rp 12,52 miliar. Uang itu berasal dari BI melalui PSBI sebesar Rp 6,30 miliar, dari OJK melalui program penyuluhan keuangan Rp 5,14 miliar, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Sementara Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra diduga mengantongi sekitar Rp 15,86 miliar, dengan rincian Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja lainnya. Penyidik KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk pemanggilan sejumlah saksi tambahan, sebelum penetapan langkah hukum selanjutnya terhadap kedua legislator tersebut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.