KPK: Penahanan Tersangka Korupsi CSR BI–OJK Tunggu Penguatan Alat Bukti
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR, Heri Gunawan dan Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan serta memverifikasi bukti aliran dana CSR.
“Betul, kita masih mengumpulkan bukti-bukti ya, karena kita harus ngecek uangnya kan dari PSBI (Program Sosial Bank Indonesia), memang terkenalnya CSR, itu kan diberikan kepada yang dua orang tersangka ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025).
Asep menegaskan, penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan setelah bukti dianggap cukup.
“Karena gini, kalau kita buru-buru nanti perkaranya tidak selesai, kita juga harus mengeluarkan yang bersangkutan,” katanya.
Dalam kasus ini, Satori yang merupakan anggota Fraksi Nasdem, diduga menerima aliran dana CSR sebesar Rp 12,52 miliar. Uang itu berasal dari BI melalui PSBI sebesar Rp 6,30 miliar, dari OJK melalui program penyuluhan keuangan Rp 5,14 miliar, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Sementara Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra diduga mengantongi sekitar Rp 15,86 miliar, dengan rincian Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Penyidik KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk pemanggilan sejumlah saksi tambahan, sebelum penetapan langkah hukum selanjutnya terhadap kedua legislator tersebut.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!