KPK Lelang Barang Hasil TPPU Rafael Alun, Begini Daftar dan Harganya

Desi Rossilawati
Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
KPK Lelang Barang Hasil TPPU Rafael Alun, Begini Daftar dan Harganya
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Barang yang dilelang meliputi mobil, motor, hingga perhiasan, yang telah dipamerkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Salah satu barang yang akan dilelang merupakan hasil rampasan dari kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Barang-barang mewah yang dilelang meliputi empat tas dan satu dompet dari berbagai merek ternama dengan nilai limit sebagai berikut:
  • Bottega Veneta – Rp6.822.000
  • Louis Vuitton Multi Pochette – Rp3.942.000
  • Givenchy – Rp7.414.000
  • Louis Vuitton Speedy – Rp16.380.000
  • Dompet Chanel – Rp1.779.000
Selain itu, KPK juga melelang motor gede (moge) Triumph Bonneville Speedmaster 1200 HT, yang merupakan hasil tindak pidana dalam kasus Rafael Alun, dengan nilai limit Rp330 juta. Lelang ini akan digelar secara daring pada 6 Maret 2025, dan peserta bisa mendaftar melalui situs https://portal.lelang.go.id. Syarat lelang menetapkan bea 2 persen untuk barang tak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak dari harga lelang. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK maupun Rafael Alun. Namun, sejumlah barang bukti seperti rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tidak dirampas untuk negara. Perkara nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 ini dipimpin oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan ini diketok pada Selasa, 16 Juli 2024. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa barang bukti (BB) nomor 434 dan 436 dikembalikan ke pemilik asalnya, serta BB gratifikasi nomor 552/TPPU nomor 412 dikembalikan kepada terdakwa. Barang yang dikembalikan termasuk:
  • Sebuah rumah di Jalan Simprug Golf XIII No. 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 766 m², atas nama Ernie Meike, istri Rafael Alun.
  • Uang tunai Rp199.970.000 dari pencairan deposito BCA atas nama Ernie Meike.
  • Uang tunai Rp19.892.905,70 dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike.
Meskipun begitu, Rafael Alun tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.