KPK Awali Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 100 Miliar
ED
Editor
Shinta Dewi P
Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:10 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan komputer dan laptop oleh BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) yang berlangsung pada tahun 2017 hingga 2018. KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diduga akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 100 miliar.
Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, menyatakan, "Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/10/2024).
Tessa juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti.
"Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ujarnya.
Terakhir, KPK telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini pada Senin (28/10/2024).
1. Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
2. Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
3. Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017)
4. Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
5. Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero," ucap Tessa.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!