KPK Alihkan Status Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah
Budi menjelaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan telah melalui proses telaah hukum yang mendalam.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK memastikan akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap Yaqut guna menjamin proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Ia mulai ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp622 miliar. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!