Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Ditahan Polisi

Desi Rossilawati
Selasa, 17 Desember 2024 | 08:42 WIB
Bagikan
Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Ditahan Polisi

VISI.NEWS | SUKABUMI - Seorang mantan sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Sukabumi berinisial MA (31) ditahan polisi atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 dan 2023.

Tersangka yang merupakan mantan sekretaris Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana Apdes yang ditetapkan. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian keuangan negara adalah Rp 349.523.429,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Polres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).

Penyalahgunaan DD yang bersumber dari APBN serta ADD bersumber dari APBD itu dilakukan MA ketika masih menjabat sebagai Sekdes Cikahuripan. Dengan jabatannya itu, dia memiliki akses terkait keuangan. Seperti mengelola keuangan desa dan sistem keuangan desa termasuk mengelola aplikasi sistem informasi transaksi non tunai.

Sehingga tanpa melibatkan Kaur keuangan desa, MA mencairkan DD dan ADD menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan milik orang lain diluar dari perangkat desa.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut dan menetapkan MA sebagai tersangka pada Selasa (24/11/2024). Selang satu hari kemudian,tepatnya pada Kamis (26/11/2024) dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) polres pada terhadap MA.

“Dari kasus ini barang bukti yang telah diamankan berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 25.507.700,” kata Rita.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Kemudian pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.