Korupsi Dana Desa, Kades di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 16 Mei 2025 | 07:55 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polisi menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran negara.
Tersangka berinisial HM, Kades Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Perempuan tersebut merupakan kades periode 2019-2027.
"Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp 500.556.675," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana.
Tatang menuturkan HM ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 500.556.675.
Dalam kasus ini Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 sampai dengan 2023, 3 buah rekening koran bank BJB dan BCA serta uang tunai sebesar Rp 30 juta.
"Terhadap HM kami menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," ujarnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!