Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Hari Ini, Simak Pelanggaran dan Besar Biaya Dendanya
VISI.NEWS | JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai hari ini, Senin (15/7/2024). Operasi yang berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia ini akan berjalan hingga 28 Juli mendatang. Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menyampaikan informasi ini dalam pernyataannya yang dikutip dari halaman resmi Humas Polri pada Jumat (12/7), pekan lalu.
Eddy menegaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2024 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. "Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya)," ujar Eddy. Operasi ini melibatkan seluruh jajaran kepolisian daerah di Indonesia.
Dalam operasi kali ini, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Berikut adalah daftar pelanggaran beserta sanksi yang diterapkan:
1. Melawan Arus Jalan: Denda maksimum Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)
3.Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi: Denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)
4. Tidak Mengenakan Helm SNI: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)
5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!