Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Hari Ini, Simak Pelanggaran dan Besar Biaya Dendanya
14. Parkir Liar: Denda Rp 500.000 atau Rp 1.000.000, tergantung peraturan daerah
Mengingat besarnya denda yang dapat dikenakan, masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mempersiapkan kelengkapan berkendara sebelum berangkat. Pengguna jalan diingatkan untuk menyiapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang diperlukan.
Bagi pengendara yang terkena tilang, pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer bank. Oleh karena itu, disarankan untuk menyiapkan uang secukupnya guna mengantisipasi kemungkinan terkena tilang selama periode operasi ini.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!