Korban Dugaan Pencabulan Syekh Al Misry Berjumlah Lima Orang
Ilustrasi./visi.news/ist.
"Kemudian penyidik juga telah menerbitkan DPO karena tersangka sudah tidak ada di Indonesia dan telah menerbitkan dan telah memohonkan penerbitan Red Notice ke Interpol dan pada tanggal 9 Juli 2026 telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM," jelasnya.
Berdasarkan informasi Interpol, SAM tercatat dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed. Ia disebut lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987 dan tercatat memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko sebelumnya juga membenarkan penerbitan Red Notice tersebut.
"Diterbitkan Interpol Red Notice pada tanggal 9 Juli 2026," kata Untung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!