Korban Dugaan Pencabulan Syekh Al Misry Berjumlah Lima Orang

Desi Rossilawati
Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:01 WIB
Bagikan
Korban Dugaan Pencabulan Syekh Al Misry Berjumlah Lima Orang

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Bareskrim Polri mengungkap jumlah korban dugaan pencabulan yang dilakukan tokoh agama Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Penyidik mencatat terdapat lima korban laki-laki dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan lima korban tersebut terdiri atas empat anak dan satu laki-laki dewasa.

"Korban lima orang laki-laki yang mana terdiri dari empat orang anak dan satu laki-laki dewasa," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta dikutip, Rabu (19/8/2026).

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Laporan dibuat oleh HM yang bertindak sebagai kuasa hukum korban.

Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi 2017-2025

Nurul menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang 2017 hingga 2025. Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia hingga Mesir.

"TKP-nya ada di Purbalingga, kemudian Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir," ujar Nurul.

Menurut penyidik, SAM diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji para korban untuk melakukan kekerasan seksual.

"Tersangka yang mengeklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban," papar Nurul.

Dalam perkara tersebut, SAM diduga menggunakan iming-iming fasilitas pendidikan di Mesir sebagai bagian dari modus terhadap para korban.

SAM Dijerat Pasal KUHP dan UU TPKS

Dalam perkara ini, penyidik menjerat SAM dengan, pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman pidana Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 KUHP paling lama sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 6 UU TPKS mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut antara lain keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum korban, keterangan ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta hasil digital forensik dari telepon seluler para korban.

SAM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026. Namun, penyidik menghadapi kendala karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

Bareskrim kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan permohonan penerbitan Red Notice melalui Interpol.

Nurul mengatakan, Red Notice terhadap SAM telah diterbitkan Interpol pada 9 Juli 2026.

"Kemudian penyidik juga telah menerbitkan DPO karena tersangka sudah tidak ada di Indonesia dan telah menerbitkan dan telah memohonkan penerbitan Red Notice ke Interpol dan pada tanggal 9 Juli 2026 telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM," jelasnya.

Berdasarkan informasi Interpol, SAM tercatat dengan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed. Ia disebut lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987 dan tercatat memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko sebelumnya juga membenarkan penerbitan Red Notice tersebut.

"Diterbitkan Interpol Red Notice pada tanggal 9 Juli 2026," kata Untung.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.