Korban Dugaan Pencabulan Syekh Al Misry Berjumlah Lima Orang
Ilustrasi./visi.news/ist.
Dalam perkara tersebut, SAM diduga menggunakan iming-iming fasilitas pendidikan di Mesir sebagai bagian dari modus terhadap para korban.
SAM Dijerat Pasal KUHP dan UU TPKS
Dalam perkara ini, penyidik menjerat SAM dengan, pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ancaman pidana Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 KUHP paling lama sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 6 UU TPKS mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut antara lain keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum korban, keterangan ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta hasil digital forensik dari telepon seluler para korban.
SAM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026. Namun, penyidik menghadapi kendala karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia.
Bareskrim kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan permohonan penerbitan Red Notice melalui Interpol.
Nurul mengatakan, Red Notice terhadap SAM telah diterbitkan Interpol pada 9 Juli 2026.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!