Kontradiksi NU dan Muhammadiyah: Izin Tambang dan Pemindahan Dana Triliunan
ED
Editor
Shinta Dewi P
Sabtu, 8 Juni 2024 | 13:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki dua organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua organisasi ini memiliki peran penting dalam masyarakat dan sering kali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, terjadi kontradiksi antara NU dan Muhammadiyah yang cukup menarik perhatian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah. Keputusan ini tertuang dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di sisi lain, Muhammadiyah telah memutuskan untuk mengalihkan dana simpanannya dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke bank syariah lain. Keputusan ini dinilai tidak akan menggoncang likuiditas bank. Menurut Ryan Kiryanto, ekonom sekaligus Dewan Pakar Institute of Social Economic and Digital (ISED), keputusan suatu organisasi menarik dana jumbonya dari suatu bank sebenarnya wajar sebagai bagian dari strategi pengelolaan dana.Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!